tanakkaken.desa.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Tanak Kaken melalui alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Pembangunan ini merupakan bagian dari program peningkatan sarana prasarana dasar dan akses ekonomi masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa). Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanak Kaken bertanggung jawab sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan ini.
Berikut rincian kegiatan pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan:
1. Pembuatan MCK Gedung Serbaguna
Fasilitas MCK dibangun untuk melengkapi sarana Gedung Serbaguna Desa Tanak Kaken. Gedung ini sering digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, baik acara sosial, pelatihan, maupun kegiatan pemerintahan.
- Lokasi: Area Gedung Serbaguna Desa
- Anggaran: Rp 16.880.850
- Manfaat: Meningkatkan kenyamanan dan sanitasi pengguna gedung, serta mendukung pola hidup bersih dan sehat.
2. Pembangunan Talud dan Rabat Jalan Lingkungan Koak Kaok, Dusun Tanak Kaken Bat
Pembangunan talud jalan lingkungan dan rabat ini bertujuan untuk memperkuat badan jalan serta mempermudah akses masyarakat, khususnya saat musim hujan.
- Lokasi: Koak Kaok, Dusun Tanak Kaken Bat
- Panjang Jalan: 71 meter
- Anggaran: Rp 79.849.600
- Manfaat: Meningkatkan aksesibilitas warga, memperlancar mobilitas, dan mengurangi risiko kerusakan jalan akibat limpasan air.
3. Lanjutan Rabat Jalan Usaha Tani di Kedatuk, Dusun Tongka
Pembangunan ini merupakan lanjutan dari kegiatan rabat jalan usaha tani yang telah dimulai pada tahun sebelumnya. Jalan ini sangat vital bagi petani dalam mengangkut hasil pertanian.
- Lokasi: Kedatuk, Dusun Tongka
- Panjang Rabat: 40 meter
- Anggaran: Rp 11.328.000
- Manfaat: Mempermudah transportasi hasil pertanian, menunjang peningkatan ekonomi petani.
Catatan Penting:
Seluruh anggaran yang tertera merupakan nilai bruto atau sebelum dilakukan pemotongan pajak, meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Galian C (Pajak penggunaan material galian seperti Pasir, Kerikil, Batu, Tanak Urug dan lainnya).
Pelaksanaan kegiatan ini tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan efisien. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanak Kaken sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Pemerintah Desa Tanak Kaken mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi, menjaga, dan merawat hasil pembangunan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.