tanakkaken.desa.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) menjelaskan bahwa anak yang lahir dari pasangan yang melakukan perkawinan tidak tercatat dan belum cukup umur (di bawah 19 tahun) hanya dapat dicatat sebagai anak dari ibu saja dalam dokumen kependudukan.
Dalam kasus seperti ini, akta kelahiran anak akan mencantumkan nama ibu sebagai orang tua tunggal, tanpa mencantumkan nama ayah. Selain itu, DUKCAPIL hanya dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) atas nama ibu bersama anaknya, dan status ibu tersebut tetap tercatat sebagai "Belum Kawin".
Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mensyaratkan batas usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ketentuan ini juga merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga pada November 2021 yang melibatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Komnas Perempuan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam administrasi kependudukan sekaligus perlindungan terhadap anak dan ibu, serta untuk mendorong masyarakat agar melakukan perkawinan secara sah dan tercatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DUKCAPIL mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua muda, untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi demi menjamin hak-hak sipil anak dan kelengkapan administrasi keluarga di masa depan.