Tanak Kaken, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Tanak Kaken.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sakra Barat, Kepala Desa Tanak Kaken Lalu Salikin, Pendamping Desa Kecamatan, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari seluruh dusun di Desa Tanak Kaken.
Pelaksanaan Musdesus ini berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang ketentuannya tetap berlaku pada Tahun Anggaran 2025, dimana desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan. Kegiatan yang masuk dalam prioritas meliputi:
1. Peningkatan produksi pangan berbasis potensi lokal.
2. Penguatan cadangan pangan desa untuk antisipasi kerawanan pangan.
3. Pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil pangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan desa. Beliau menegaskan, “Program ini harus kita jalankan secara bersama-sama, dengan perencanaan matang dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan.” Beliau juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama untuk memastikan program tepat sasaran.
Ketua BPD menekankan bahwa Musdesus ini adalah forum resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat. “BPD bersama pemerintah desa akan memastikan bahwa setiap usulan dan keputusan yang dihasilkan pada hari ini benar-benar mewakili kepentingan warga, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif menyampaikan gagasan dan kritik membangun demi keberhasilan program.
Sekcam Sakra Barat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdesus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Beliau menekankan agar pengelolaan dana ketahanan pangan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan, serta dilaporkan sesuai prosedur kepada pihak terkait.
Selain membahas program ketahanan pangan, Musdesus juga menghasilkan keputusan pembentukan pengurus inti BUMDes Tanak Kaken yang baru, terdiri dari:
1. Ketua : Lalu Purnama Adi Guna, SH
2. Sekretaris : Mila Rosiana
3. Bendahara : Nurhandayani Sahara
4. Kepala Unit Usaha Ketapang : Herman Rifa'i
Tugas dan Fungsi Pengurus Inti BUMDes
Ketua
Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan BUMDes.
Menetapkan rencana kerja, kebijakan, dan target usaha.
Menjalin koordinasi dengan Pemerintah Desa, mitra usaha, dan pihak terkait.
Memastikan pengelolaan usaha sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris
Mengelola administrasi dan arsip BUMDes.
Menyusun laporan kegiatan dan dokumen resmi.
Mengatur surat menyurat, jadwal rapat, dan notulen.
Mendukung Ketua dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
Bendahara
Mengelola keuangan BUMDes secara tertib dan transparan.
Menyusun laporan keuangan berkala.
Memastikan pencatatan setiap transaksi sesuai aturan akuntansi desa.
Mengatur arus kas dan menjaga keamanan dana BUMDes.
Kepala Unit Usaha Ketapang
Mengelola operasional unit usaha Ketapang BUMDes.
Menyusun strategi pemasaran dan pengembangan usaha.
Mengatur produksi, distribusi, dan kualitas produk.
Melaporkan perkembangan unit usaha kepada Ketua secara berkala.
Keputusan Musdesus ini akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025.
Dengan terselenggaranya Musdesus ini, Pemerintah Desa Tanak Kaken berharap program ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan BUMDes dengan pengurus baru mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa secara berkelanjutan.