Tanak Kaken, Sakra Barat – Pemerintah Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako), agar segera melakukan pengusulan data melalui Portal Perlinsos.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Nomor 400.9.7/499/SOS/2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Pengusulan Penerima Manfaat Eksisting Melalui Portal Perlinsos, sebagai bagian dari percepatan transformasi digital perlindungan sosial.
Berdasarkan surat tersebut, seluruh penerima manfaat yang saat ini menerima bantuan sosial diwajibkan melakukan pengusulan melalui Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun dengan pendampingan petugas. Penerima manfaat yang tidak melakukan pengusulan berpotensi dikeluarkan (exclude) dari daftar penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengusulan melalui Portal Perlinsos akan dipertimbangkan sebagai penerima manfaat mulai Triwulan IV Tahun 2026 atau paling lambat awal Tahun 2027, dengan tetap memperhatikan kuota dan kemampuan anggaran pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Desa Tanak Kaken juga mengimbau kepada seluruh warga yang belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, namun merasa memenuhi persyaratan, agar segera melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun melalui Agen Perlinsos.
Untuk memperlancar proses pengusulan, masyarakat juga diharapkan segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran dan pengusulan, dipersilakan berkunjung ke Kantor Desa Tanak Kaken pada jam kerja atau menghubungi Kepala Wilayah (Kawil) di masing-masing dusun untuk mendapatkan pendampingan dan informasi lebih lanjut.
Pemerintah Desa Tanak Kaken berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar data perlindungan sosial semakin akurat dan bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.